Catat: Balik ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Surat dengan hasil negatif itu harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1x24 jam.
Tak hanya itu, titik yang dijadikan pos pemeriksaan ini juga berada di beberapa jalan arteri yang kerap dilalui pemudik. Kemudian juga di beberapa ruas jalan tol yang menuju ke DKI Jakarta.
"Sisanya di Arteri, baik di Bitung, Jati Uwung, kemudian di Depok, dari arah Bekasi dan dari arah Bogor dan kemudian di Bekasi kabupaten dan Bekasi kota," kata Fadil.
Operasi pos pemeriksaan ini berlangsung sejak Minggu (16/5/201) hingga Senin (24/5/2021) pekan depan. Namun tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
”Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat. Nah kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya. (tribun network/riz/dit/dod)