Penyekatan Mudik 2021

8.000 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jateng Sepanjang Periode Pelarangan Mudik

Hingga saat ini total sudah ada 28 ribu kendaraan yang diperiksa petugas di 14 titik pos penyekatan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau arus lalu lintas di Pos Penyekatan Prambanan, Rabu (12/5/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA, YOGYA - Polda Jawa Tengah menindak tegas pemudik yang memasuki wilayahnya sepanjang periode larangan mudik berlaku.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merinci, hingga saat ini total sudah ada 28 ribu kendaraan yang diperiksa petugas di 14 titik pos penyekatan.

Sebanyak 8.000 diantaranya telah diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan.

"Di 14 pintu masuk untuk Yogya-Klaten itu hampir 3.700. Jateng-Jabar 3.000 an, Jatim-Jateng 2.000," terangnya saat meninjau arus lalu lintas di Pos Penyekatan Prambanan, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: 6 Hari Larangan Mudik, 993 Kendaraan Diputar Balik di Jalur Magelang - Yogyakarta 

"Ini menandakan kita benar benar melaksanakan kegiatan operasi dengan sunguuh sungguh," tambahnya.

Selain menghalau pemudik, Polda Jateng juga melaksanakan pemeriksaan antigen secara acak.

Dari sekitar 1.800 pemudik yang menjalani tes swab, mayoritas menunjukkan hasil non reaktif.

Hanya ada satu pemudik yang dinyatakan reaktif swab antigen.

Disinggung pengawasan arus balik, Ahmad menjelaskan, skema pengawasannya tidak jauh berbeda dengan saat ini.

Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada para pemudik yang menuju luar wilayah Jateng.

"Sama, posisinya tinggal diganti. Kalau sebelumnya sebelah kiri (arus kendaraan masu) ganti sebelah kanan," paparnya.

Baca juga: Seminggu Pelarangan Mudik, Sebanyak 194 Kendaraan Diputar Balikkan di Tugu Ireng 

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan seperti surat keterangan bebas COVID-19 dan Surat Izin Keluar Masuk.

"Pemeriksaan menggunakan skala prioritas jadi minimal dia kembali ke jakarta dengan dokumen. Swab keterangan kerja dsb minimal itu," imbuhnya.

Kepada masyarakat, Ahmad meminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik.

Pasalnya ini menjadi bagian untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Dan sampai saat ini belum ada penyelesaian terkait COVID-19 sehingga kita harus menjaga kesehatan bersama-sama," tegasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved