Prodi Hukum UMY Raih Akreditasi Unggul
Program Studi Hukum Universitas Muhammadyah Yogyakarta (UMY) berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikat Unggul.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program Studi Hukum Universitas Muhammadyah Yogyakarta (UMY) berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikat Unggul.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 11 Mei 2021 pada laman resmi BAN PT.
Saat ini Surat Keputusan sedang dalam proses untuk diserahkan kepada Prodi Hukum Fakultas Hukum (FH) UMY.
Baca juga: Selama 6 Hari Penyekatan, 21 Kendaraan Diputar Balik Arah di Patuk Gunungkidul
Dr Trisno Raharjo, SH, MHum selaku Dekan FH UMY merasa bangga dan bersyukur atas pencapaian ini. Sebab, menurutnya, prestasi ini merupakan yang pertama di Yogyakarta.
Mengingat, suatu Prodi Hukum yang mendapatkan Akreditasi A tidak langsung mendapatkan Akreditasi Unggul, tetapi harus melalui tahapan penilaian ulang apakah dapat menjadi Unggul atau tidak, bila tidak menjadi Unggul maka akreditasinya akan tetap A.
Hal itu berdasarkan aturan baru dari BAN-PT. “Capaian Prodi Hukum FH UMY juga yang pertama dalam lingkup Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah seluruh Indonesia,” ucap Trisno saat dihubungi pada Selasa (11/5/2021).
Lebih lanjut, Trisno mengatakan, akreditasi Unggul ini berbeda, karena instrumen akreditasi unggul lebih susah dan ketat.
“Misalnya dosen pengajar 40 persen harus bergelar doktor, serta 60 persen dosen harus mempunyai jabatan fungsional dan indikator lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Dr Leli Joko Suryono SH, MHum, Ketua Progam Studi Hukum FH UMY mengungkapkan tim Prodi Hukum termasuk dirinya telah mempersiapkan terkait Akreditasi Unggul dengan kerja keras tim, sejak perubahan aturan BAN-PT dikeluarkan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak BPM (Badan Penjaminan Mutu) selaku pendamping proses Akreditasi, dan dengan Fakultas selaku Institusi. Hasil koordinasi tersebut dibentuklah tim akreditasi LED (Laporan Evaluasi Diri) dan LKPS untuk Prodi Hukum,” tuturnya.
Baca juga: Tiga Pemain Bima Perkasa Jogja dan Pelatih Masuk Nominasi IBL Awards 2021
Sejatinya nilai akreditasi prodi Hukum saat terakreditasi A pada 2018 adalah 381, dan berlaku sampai dengan 2023, namun ketika itu belum masuk kategori Unggul.
Maka dari itulah Joko menganggap Akreditasi Unggul ini menjadi berkah tersendiri pada bulan ramadan bagi Prodi Hukum.
Ia berharap ke depannya Prodi Hukum tetap konsisten dengan tata kelola yang baik.
“Siapa pun yang menjadi Kaprodi Hukum UMY berikutnya, semoga konsisten dengan tata kelola yang baik, terus maju ke depan, meraih level yang lebih tinggi dan memperluas kemanfaatan. Perkembangan ke depan, guru besar semakin banyak, semua dosen doktor, meraih akreditasi internasional, pengembangan program internasionalisasi di semua kegiatan termasuk kerja sama dengan kampus luar negeri,” tandasnya. (uti)