Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Termurah Dipatok Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa

Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Termurah Dipatok Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/10/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur paling murah sebesar Rp 10-15 juta untuk level perangkat desa.

Sementara untuk jabatan di atasnya nilainya mencapai ratusan juta.

Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5/2021) kemarin.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan KPK.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

 "Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," kata dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

Sebab, kata dia, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan. 

"Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan.

Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Salah satu alasannya,kata dia, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Baca juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Di sisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved