Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji promosi jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Novi Rahman Hidayat, penyidik juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Novi Rahman Hidayat seusai tertangkap tangan oleh tim gabungan dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri di Nganjuk, Jawa Timur.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Baca juga: Sejumlah Pegawa Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK : Tidak Seorangpun Pegawai KPK yang Diberhentikan

Baca juga: PK Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Dikabulkan, KPK Diminta Kembalikan Kelebihan Lelang

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Nganjuk Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved