PK Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Dikabulkan, KPK Diminta Kembalikan Kelebihan Lelang

PK Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Dikabulkan, KPK Diminta Kembalikan Kelebihan Lelang

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus proyek simulator SIM dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, kelebihan lelang dari harta benda yang disita oleh negara harus kembalikan kepada Djoko Susilo.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019, MA mengirimkan surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko Susilo.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," ujarnya.

"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," kata Andi.

Baca juga: WP KPK Akhirnya Berkomentar Soal TWK : Bisa Singkirkan Pegawai KPK yang Berintegritas

Baca juga: Wakil Ketua KPK : 75 Orang Pegawai KPK Tidak Lolos TWK

Selain itu, MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sementara hukuman badan yang diterima Djoko tetap sama, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.

Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved