1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri
Ramadhan tahun ini segera berakhir, pemerintah pun telah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021) mendatang.
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
Baca juga: UPDATE Kasus Sate Beracun di Bantul, Sudah 10 Hari Berlalu Polisi Belum Bisa Temukan R
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dari Kemenag
Kemenag telah menerbitkan SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Saalat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di saat Pandemi Covid.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Bacaan Niat Salat Id dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap dengan Jumlah Takbir. Ketentuan tersebut berisi:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;