Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Larang RT Zona Merah Selenggarakan Salat Idul Fitri dan Halalbihalal
Pemerintah Kabupaten Bantul melarang RT yang masuk dalam kategori zona oranye dan merah melaksanakan Salat Idul Fitri dan halalbihalal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melarang RT yang masuk dalam kategori zona oranye dan merah melaksanakan Salat Idul Fitri dan halalbihalal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan larangan melaksanakan salat Idul Fitri dan halalbihalal di wilayah zona orange dan merah ini sudah ditetapkan oleh Bupati Bantul melalui surat edaran Nomor 443/01593/ HUKUM.
Surat edaran tersebut berisi tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan Pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Hasil PPKM mikro kalau zona merah dan oranye dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat. Baik di masjid, lapangan, maupun tempat terbuka. Termasuk agenda halalbihalal dan sejenis juga dilarang,"katanya, Minggu (09/05/2021).
Ia menyebut penularan COVID-19 di Kabupaten Bantul masih tinggi.
Baca juga: Pasca-libur Lebaran, Dinkes DIY Skrining Sekolah yang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 di Kulon Progo Capai 26,9 Persen
Jika dilihat dari peta sebaran COVID-19 Kabupaten Bantul, kapanewon di Bantul didominasi zona merah dan oranye.
"Bisa dipahami kalau situasinya masih mengkhawatirkan, masih banyak kasus. Penularan masih tinggi,"sambungnya.
Jika melihat data 8 Mei 2021, ada 2 RT di Kalurahan Murtigading yang masuk dalam kategori zona merah karena ada lebih dari 5 orang yang terpapar COVID-19.
Sementara untuk zona oranye ada di 5 RT di 5 kalurahan, yaitu Terong, Muntuk, Triharjo, Srihardono, dan Srigading.
Ia menerangkan protokol kesehatan adalah kunci pengendalian COVID-19. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sangat diperlukan.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bantul, Ani Widayani mengatakan Satgas Kalurahan siap melakukan pengawasan.
Tidak hanya di tingkat Kalurahan, tetapi juga Padukuhan, bahkan tingkat RT.
"Ada satgas yang akan melakukan pengawasan. Kami juga melakukan pendataan bagi RT yang akan menyelenggarakan Salat Idul Fitri dan halalbihalal. Nanti akan dilaporkan secara berjenjang,"ujarnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)