VIRAL Pengakuan Sang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Bedanya dengan Sunda Empire

Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dipimpin seorang panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa/ tribun solo
Pengakuan Sang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara 

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini.

"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Akmal menyebut semua dokumen kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu dibuat sendiri oleh Rusdi.

"Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," kata Akmal.

Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP.

"Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.

Penampakan SIM pengemudi mobil Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Penampakan SIM pengemudi mobil Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara (dok.istimewa)

Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.

Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.

"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuma belum dibalik nama," katanya.

Polisi telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Surat-surat itu, kata Akmal juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri.

Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.

"Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ," tutur Akmal.

Baca juga: Siapakah 2 Wanita Pengguna Paspor Sunda Empire yang Ditahan Imigrasi Malaysia? Ini Penjelasannya

Baca juga: VIRAL Pasukan Elite Denjaka Diterjunkan ke Papua untuk Tumpas KKB, Ini Penjelasan TNI AL

Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh polisi telah dipulangkan pada Rabu (5/5/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved