VIRAL Pengakuan Sang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Bedanya dengan Sunda Empire
Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dipimpin seorang panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.
TRIBUNJOGJA.COM - Negara Kekaisaran Sunda Nusantara disebut berkantor di wilayah Depok, Jawa Barat.
Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Pajero berpelat SN 45 RSD yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara mengungkapkannya.
Negara itu dipimpin seorang panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.
Rusdi mengatakan jabatan panglima itu dipegang seseorang bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.
”Kami itu enggak ada kaisar. Adanya Pemimpin Panglima Tertinggi MASA,” kata Rusdi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Berawal dari Postingan Status WhatsApp, Foto NA Pengirim Sate Beracun Pakai Daster Beredar Viral
Baca juga: Viral Video Pria Mengumpat ke Pengunjung Mal Pakai Masker di Surabaya, Begini Nasibnya Sekarang
”Kantornya di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok. Kalau mau datang ke sana saja di Jalan Ciliwung, Depok," kata Rusdi.
MASA sendiri dikatakan Rusdi merupakan singkatan dari Majelis Agung Sunda Archipelago.
Ia menyebut kekaisaran ini memiliki jumlah anggota yang terbilang banyak.
Bahkan ditaksir jumlahnya mencapai ribuan.
Rusdi juga menegaskan bahwa Kekasairan Sunda Nusantara berbeda dengan kelompok Sunda Empire.
”Kita enggak heboh-heboh kayak Sunda Empire, kita enggak kayak gitu, enggak pernah rapat-rapat, enggak pernah juga, pada saat ada perintah pimpinan ayo ke sini, cuma lewat surat menyurat saja," tuturnya.

Kekaisaran Sunda Nusantara menjadi perbincangan setelah polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.
Saat itu Rusdi Karepesina selaku pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ketika dimintai dokumen oleh petugas.
Polisi lantas menilang Rusdi.
Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.