Penyekatan Mudik 2021

Cek 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta Selama Lebaran 2021, Lengkap dengan Syarat Masuknya

Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Petugas kepolisian mengecek surat-surat pengendara yang melintas di perbatasan Jateng-DIY di Prambanan, Klaten, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu.

Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik untuk tanggal 6-17 Mei 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan soal pengetatan mudik pra dan pasca Lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.

DI Yogyakarta tidak luput dari aturan itu. Pemerintah DIY membuat 10 pos tersebar di 5 kabupaten dan kota.

Berikut 10 pos penyekatan yang perlu diketahui:

Pos utama:

  • Pos di perbatasan Tempel-Salam
  • Pos di perbatasan Prambanan-Klaten
  • Pos di perbatasan Temon-Purworejo

Masing-masing mengawasi pintu masuk ke DIY dari Magelang, Klaten dan Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun tujuh pos tambahan yang berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif antara lain:

  • Pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul
  • Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta
  • Pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul

Pemda DIY juga sudah membuat aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Berikut komitmen bersama:

1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.

2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.

3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Bagi Anda yang hendak tidak mudik, namun memiliki kepentingan lain, berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Yogya:

Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved