Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Ada Keluarga yang Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik
Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Ada Keluarga yang Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Warga yang nekat melakukan mudik akan diminta untuk putar balik.
Pemerintah menyiagakan petugas di sejumlah titik penyekatan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang hendak mudik pada Lebaran tahun ini.
Namun ada dispensasi bagi warga yang ingin keluar dari wilayah DKI Jakarta selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga yang ingin mengujungi keluarga yang sakit atau meninggal di luar Jakarta masih diizinkan dengan syarat mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?
Untuk kunjung keluarga yang sakit
KTP pemohon
Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Baca juga: Wali Kota Magelang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2021
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Galian C di Klaten Pasrah Terkait Larangan Beroperasi Selama Libur Idulfitri
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
KTP pemohon;
Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/syarat-dan-cara-pengajuan-sikm-jika-ada-keluarga-yang-sakit-atau-meninggal-selama-larangan-mudik.jpg)