Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Ada Keluarga yang Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik

Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Ada Keluarga yang Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk mengajukan SIKM. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Warga yang nekat melakukan mudik akan diminta untuk putar balik.

Pemerintah menyiagakan petugas di sejumlah titik penyekatan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang hendak mudik pada Lebaran tahun ini.

Namun ada dispensasi bagi warga yang ingin keluar dari wilayah DKI Jakarta selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga yang ingin mengujungi keluarga yang sakit atau meninggal di luar Jakarta masih diizinkan dengan syarat mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).

Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?

Untuk kunjung keluarga yang sakit

KTP pemohon

Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat

Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Wali Kota Magelang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2021

Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Galian C di Klaten Pasrah Terkait Larangan Beroperasi Selama Libur Idulfitri

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

KTP pemohon;

Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;

Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved