Penyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Penyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta manjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada penyuap mantan Menteri Sosial Juliati Batubara, Harry van Sidabukke.
Selain vonis 4 tahun penjara, Harry juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Uang suap itu diberikan Harry terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bansos .
“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut ,” ujar Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Aliran Uang Fee Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos, Beli Brompton Hingga Bayar Artis
Baca juga: Rincian Aliran Fee Bansos Covid-19 Rp14,7 Miliar Mulai dari Juliari Batubara Hingga Cita Citata
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tutur dia.
Vonis yang diberikan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hakim juga menolak permohonan Harry untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Hakim menilai Harry terbukti mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kementerian Sosial, sehingga sejak awal sepakat untuk memberikan komitmen.
Namun, Harry tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap.
“Sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap hakim Joko Seobagyo.
Dalam perkara ini Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aliran-uang-fee-kasus-suap-pengadaan-bansos-covid-19-di-kemensos-beli-brompton-hingga-bayar-artis.jpg)