Miliki Senjata Api Rakitan, Residivis di Klaten Ditangkap Polisi Lagi
Kali ini, AS lagi-lagi berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan tindak
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Lima kali keluar masuk penjara tak membuat pria berinisial AS (40) di Kabupaten Klaten jera.
Kali ini, AS lagi-lagi berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan tindak pencurian.
Diketahui, senpi rakitan tersebut dibuat sendiri oleh pelaku secara otodidak dengan belajar lewat YouTube.
Baca juga: INFO Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Rabu 5 Mei 2021: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin
Diringkusnya AS bermula ketika, Selasa (13/4/2021) dirinya diduga melakukan aksi pencurian di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Kapolsek Jogonalan Iptu Muslimin mengatakan, saat itu sejumlah warga hendak menangkap AS tetapi pelaku berhasil melarikan diri
"Kemudian, pada Jumat, 16 April sekitar pukul 06.00, pelaku diketahui pulang ke rumahnya, kemudian warga melapor dan polisi mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Menurut Kapolsek, saat jajaran Polsek Jogonalan meringkus residivis itu di rumahnya, petugas kepolisian juga mendapati pelaku memiliki senpi rakitan yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya.
Kemudian, juga ditemukan tiga butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang juga disimpan AS pada tas pinggang miliknya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jogonalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sebuah senjata api rakitan, tiga buah amunisi senjata api aktif, dan sebuah tas pinggang berwarna biru," katanya.
Disinggung terkait asal senpi rakitan tersebut, Iptu Muslimin menjelaskan, jika berdasarkan pengakuan pelaku, dia merakit sendiri senpi itu dan amunisinya didapatkan dari seorang temannya.
"Untuk pemasok amunisi saat ini masih sedang pengejaran polisi. Ini untuk mengetahui dari mana sang pemasok bisa mendapatkan amunisi, hingga akhirnya memberikan kepada pelaku," jelasnya.
Atas kepemilikan senjata api tanpa hak dan izin membuat hingga menyimpan itu, lanjut Iptu Muslimin, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, AS dihadapan awak media mengakui jika dirinya merakit senpi setelah belajar dari Youtube.
Untuk amunisi, diakui pelaku didapatkan dari temannya yang berkenalan di jalan dan saat ini pemasok amunisi tengah diburu polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kapolsek-jogonalan-iptu-muslimin-kiri-memamerkan-barang-bukti-senpi.jpg)