Kabupaten Bantul

Kasus COVID-19 di Bantul Tinggi, Dinkes Minta Penyekatan Pemudik Maksimal

Jika pemudik dari luar DIY masuk ke wilayah Bantul, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan kasus di Kabupaten Bantul.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik.com
Ilustrasi Sars-Cov-2 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul meminta penyekatan di wilayah Bantul dilakukan secara serius sehingga tidak ada pemudik yang masuk ke wilayah Bantul. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan saat ini tingkat penularan COVID-19 di Kabupaten Bantul masih tinggi.

Jika pemudik dari luar DIY masuk ke wilayah Bantul, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan kasus di Kabupaten Bantul.

"Kita hanya bisa berdoa mudah-mudahan tidak ada pemudik dari luar. Kalau kasus kita sudah tinggi, ditambah pemudik dari luar yang belum tentu clean (bebas COVID-19), ini kan bisa jadi rawan juga,"katanya, Rabu (05/05/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS : Bertambah, Total Kasus Klaster Tarawih di Bantul Menjadi 26 Orang

Menurut dia, larangan mudik sudah menjadi peraturan pemerintah, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dengan adanya larangan mudik, maka ia berharap penyekatan pemudik di perbatasan-perbatasan dilaksanakan secara maksimal. 

"Ini kan sudah aturan dari pemerintah, di Bantul juga ada penyekatan. Mulai dari Dishub, TNI, Polri, Satpol PP juga sudah siap melakukan penyekatan. Jadi harapan kami bisa maksimal,"sambungnya.

Jika ada pemudik yang masuk wilayah Bantul, ia menegaskan pemudik wajib menjalani karantina selama lima hari.

Karantina bisa dilakukan di rumah maupun di shelter kalurahan yang sudah siap. 

Setelah lima hari karantina, pemudik wajib menjalani rapid tes antigen.

Hal itu untuk memastikan pemudik bebas COVID-19 dan tidak berpotensi menularkan COVID-19 kepada warga Bantul. 

"Kalau hasilnya positif tentu harus menjalani isolasi di shelter kabupaten atau di rumah sakit rujukan. Karantina lima hari itu wajib bagi pelaku perjalanan,"ujarnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Aris Suhariyanta mengungkapkan pihaknya siap melakukan penyekatan pemudik.

Baca juga: BREAKING NEWS : Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Puluhan Jemaah Positif COVID-19

Bahkan posko penyekatan pemudik sudah dibangun. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved