Selama Libur Lebaran 2021, Bupati Klaten Sri Mulyani Minta ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas
Bupati Klaten, Sri Mulyani tegas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani tegas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat libur Idulfitri 1442 Hijriyah.
Kebijakan itu ditegaskan Sri Mulyani karena kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk kepentingan kedinasan di instansi masing-masing.
"Tindak lanjut rapat Satgas minggu lalu secara tegas saya sampaikan, untuk ASN Kabupaten Klaten, pada saat libur lebaran mobil harus dikandangkan atau ditinggal di kantor masing-masing," ucapnya saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kisah Para Pengguna Minyak Made Rempah, Rutin Balurkan ke Tubuh Lengkapi Gaya Hidup Sehat
Mulyani mengatakan, jika terdapat ASN yang melanggar tentunya sudah ada sejumlah sanksi yang bakal diterapkan, baik itu sanksi ringan hingga sanksi berat.
"Sanksinya bisa berpengaruh ke TPP, atau kenaikan pangkat, sanksinya dari yang paling ringan hingga berat," jelasnya.
Kemudian, Sri Mulyani kembali menegaskan jika pada lebaran kali ini, ASN di lingkup Pemkab Klaten juga dilarang untuk melakukan mudik.
Hal itu telah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan surat edaran yang ia keluarkan dalam beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dua Desa di Prambanan Klaten Sudah Kedatangan Pemudik, Satgas COVID-19: Semuanya Karantina
Pelarangan mudik bertujuan untuk menekan terjadinya penularan COVID-19.
"Mudik jelas ASN tidak boleh mudik, termasuk masyarakat umum karyawan swasta, kan ada larangannya. Minggu kemarin di rapat Satgas juga sudah kita bahas lagi," ungkapnya. (Mur)