Paket Makanan Misterius Berujung Maut
Pakar Hukum UAJY : R Bisa Jadi Tersangka Jika Dia Gerakkan Pelaku untuk Racun Target Sate Sianida
Sosok R memberikan saran agar NA mengirimkan makanan yang sudah diberi sianida pada T melalui ojek online.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah polisi berhasil menangkap NA (25) dan menetapkannya sebagai tersangka pengiriman sate sianida yang menewaskan NFP (8), kini R mulai dicari.
Menurut Kanit Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, tersangka NA mendapat ide memberikan racun sianida dari temannya berinisial R.
Sosok R adalah pelanggan salon tempat NA bekerja.
Tersangka NA dan R berteman baik dan sering bercerita tentang berbagai masalah pada R.
Baca juga: KASUS Paket Sate Sianida Belum Berakhir, Ide Kirim Racun Muncul dari Sosok Ini
Termasuk sakit hatinya kepada T, yang sama-sama pelanggan salon tersebut.
Pria berinisial R tersebut sebenarnya menaruh hati pada NA, namun cintanya bertepuk sebelah tangan.
Hal ini karena NA mencintai pria lain, yaitu T.
Sosok R tersebut kemudian memberikan saran agar NA mengirimkan makanan yang sudah diberi sianida pada T melalui ojek online.
Ini dilakukan dengan niat ingin memberikan T pelajaran.
Lalu, apakah R mungkin menjadi tersangka baru dari kasus ini?
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam.
“Mendapat ide atau inspirasi yang seperti apa? Ini perlu didalami,” katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Masih Minim Data, Sosok R dalam Kasus Sate Beracun Belum Jadi Buronan Polisi
Ia menjelaskan apabila R menggerakkan tersangka untuk meracun korban, maka R ini juga bisa dijadikan tersangka.
Akan tetapi, jika R ini hanya bercerita ke NA terkait efek samping Kalium Sianida (KCN) yang masuk ke dalam tubuh, maka belum tentu bisa jadi tersangka.
“Apabila R hanya cerita bagaimana meracun orang, cerita tentang racun itu, tanpa bermaksud menggerakkan pelaku untuk meracun, maka R tidak dapat dijadikan tersangka,” papar anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI).
Ditambahkannya, R baru bisa jadi tersangka jika ada unsur kesengajaan dari dirinya untuk menggerakkan pelaku meracun target. ( Tribunjogja.com )