Paket Makanan Misterius Berujung Maut
Polisi Segera Ungkap Pelaku Pengirim Paket Sate Beracun, Sasarannya Ternyata Anggota Polresta Yogya
Paket sate beracun itu ternyata sedianya ditargetkan untuk Tomy, seorang penyidik senior sekaligus anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
( tribunjogja.com / miftahul huda / christi mahatma )