Gunungkidul
Waki Bupati Gunungkidul Minta Pemudik yang Terlanjur Tiba di Kampung Halaman Jalani Isolasi di Rumah
Waki Bupati Gunungkidul Minta Pemudik yang Terlanjur Tiba di Kampung Halaman Jalani Isolasi di Rumah
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meminta pemudik yang sudah datang ke kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi yang sudah terlanjur (mudik), solasi mandiri cukup di internal keluarga masing-masing," katanya pada wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Jumat (30/04/2021).
Menurut Heri, sulit memastikan kebijakan larangan mudik tersebut dipatuhi 100 persen oleh masyarakat.
Itu sebabnya, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan pengawasan di lingkungan.
Ia mengatakan, pengawasan akan lebih ditingkatkan lewat Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kapanewon hingga menyentuh level RT/RW.
Warga pun diminta ikut aktif melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Yang penting antar warga bisa saling menjaga satu sama lain," ujar Heri.
Baca juga: Cegat Pemudik, Polres Gunungkidul Siapkan Dua Pos Penyekatan di Patuk dan Bedoyo
Baca juga: Pasarkan Hasil UMKM Warga, Desa di Klaten ini Pilih Kembangkan Minimarket Modern
Ia pun memaklumi jika masih ada warga yang tetap nekat untuk mudik meski sudah dilarang.
Menurutnya, momen Lebaran sudah ditunggu-tunggu masyarakat agar bisa berkumpul dengan keluarga.
Itu sebabnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memilih mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Pada satu sisi, PPKM Mikro diperlukan agar sektor ekonomi tetap berjalan stabil.
"Ekonomi harus bergerak karena masyarakat butuh itu, tapi prokes jangan lengah," kata Heri.
Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan surat keterangan bebas COVID-19 jadi syarat bagi pengendara asal luar DIY.
Petugas akan meminta itu di Pos Penyekatan.
Adapun syarat lain untuk bisa masuk Gunungkidul selama pemberlakuan larangan mudik adalah memiliki plat kendaraan dan identitas asal DIY.