Satreskrim Polresta Yogyakarta Belum Temukan Petunjuk Pelaku Pembobol Brankas Kantor Notaris
Satreskrim Polresta Yogyakarta terus melakukan pengejaran terhadap tersangka pembobolan brangkas milik kantor Notaris Muhammad Aji Budi Nugroho
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta terus melakukan pengejaran terhadap tersangka pembobolan brangkas milik kantor Notaris Muhammad Aji Budi Nugroho yang berada di Jalan Agus Salim No 47 B, Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Sebagai upaya pengungkapan kasus pembobolan brangkas tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 3 orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya mengucapkan untuk pemeriksaan saksi pertama sudah dilakukan dengan memintai keterangan salah satu pekerja di kantor tersebut.
Baca juga: Grand Opening Daikin Proshop, Dealer Proshop Daikin Resmi Pertama di Yogyakarta
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa gembok pintu posisinya tidak seperti dikunci kembali.
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman dan akan memeriksa CCTV di lokasi kejadian maupun di sekitar lokasi kejadian," ucapnya Jumat (30/4/2021).
Riko menambahkan bahwa CCTV di lokasi kejadian oleh tersangka telah dicabut servernya.
Sehingga untuk mengungkap peristiwa ini, pihak kepolisian sedikit kesitan mencari petunjuk pelaku pembobol kantor notaris itu.
"Kami terus berusaha untuk menelusuri apa pun yang ada di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan terus berjalan," tegas Riko.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah, Pemkab Bantul Berharap Pasokan Vaksin Ditambah
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebuah brangkas milik kantor Notaris bernama Muhammad Aji Budi Nugroho yang berada di Jalan Agus Salim No 47 B, Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (20/4/2021) dini hari disatroni maling.
Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB oleh petugas cleaning servis yang bernama Tejo Birowo.
Akibat peristiwa itu sebanyak 10 lembar surat sertifikat tanah bernilai jutaan rupiah hilang. (hda)