Presiden Jokowi Instruksikan APBN dan APBD di DI Yogyakarta Harus Segera Dibelanjakan

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera membelanjakan dana APBD maupun APBN guna mendongkrak pertumbuhan perekonomian

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera membelanjakan dana APBD maupun APBN guna mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional maupun daerah.

"Ekonomi mulai merangkak naik, maka berharap seluruh pemda termasuk DIY diminta segera merealisasikan alokasi anggaran yang ada baik yang bersumber dari APBD dan APBN," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai menghadiri videokonfrens dengan Presiden RI di Gedhong Pracimasono, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Partai Ummat Besok Gelar Deklarasi, Nama Menantu Amien Rais Digadang-gadang Jadi Ketua Umum

"Tidak boleh ada uang di daerah yang disimpan dalam bentuk deposito supaya pertumbuhan ekonomi bergerak," tambahnya.

Pasca pertemuan itu, Aji mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY terkait serapan dana APBN di DIY. Menurutnya, tingkat keterserapan APBN di wilayah ini masih tergolong baik.

"Jadi masih tergolong baik tapi masih perlu kita tingkatkan," katanya.

Di sisi lain, untuk mempercepat penyerapan APBD, Pemda DIY akan menggencarkan program padat karya hingga penyaluran bantuan tunai seperti bansos dan BLT. 

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana menambahkan, penyerapan APBN di daerah masih terhambat karena sebagian kementerian ada yang belum menyusun juknis terkait realisasi belanja di daerah.

"Yang APBD kan kendali ada di kita. Tapi ada yang namanya Dana Dekonsentrasi yang dilaksankaan kita tapi untuk melaksankan harus ada petunjuk teknisnya oleh kementerian," jelasnya.

Baca juga: Berbahan Dasar Singkong, Kuliner Srontol Sering Diburu Masyarakat Kulon Progo Ketika Ramadan

Dana Dekonsentrasi yang dimaksud Tri adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.

Menurut Tri, juknis pemanfaatan Dana Dekonsentrasi biasanya dikirimkan sekitar bulan Maret dan April. Namun hingga saat ini juni belum dibuat oleh pemerintah pusat.

"Ini kadang mengganggu juga. Kami juga koordinasi dengan Dirjen Perbendaharaan. Ini Kementerian Keuangan juga mendesak kementerian lain untuk mengeluarkan juknisnya," paparnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved