Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Wajibkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Secara Penuh
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib memberikan THR secara penuh
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Hal itu dituangkan lewat Surat Edaran Bupati Nomor 451/1756.
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran THR tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan THR wajib diberikan secara penuh pada pekerja.
"Pemberian THR sekali dan tidak boleh dicicil," kata Ahsan pada wartawan, Selasa (27/04/2021).
Merujuk pada SE Bupati, perhitungan dalam pemberian THR tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Pertimbangannya adalah masa kerja karyawan dari perusahaan yang bersangkutan.
Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah.
Sedangkan bagi yang kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan sesuai lama kerja.
Ahsan mengatakan pihaknya mulai melakukan sosialiasi SE tersebut sejak Senin (26/04/2021) lalu.
Materinya berupa nominal THR hingga batas waktu pemberiannya pada pekerja.
"Sosialisasi kami lakukan pada pengusaha dengan mengedarkan SE tersebut," jelasnya.
Mengikuti Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Ahsan mengatakan batas waktu pemberian THR maksimal sepekan sebelum hari raya.
Baca juga: Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Diperkirakan Mulai Senin 3 Mei, Rincian Besaran THR Golongan I-IV
Baca juga: ShopeePay Big Ramadan Deals, Promo Deals Rp1 Hingga Kirim THR Gratis Ribuan Emas
Mengingat masih ada pengaruh pandemi, kelonggaran pun diberikan.
Namun ia menegaskan kelonggaran tersebut tidak bisa diputuskan sepihak, tetapi wajib ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Jika sepakat, waktu pemberian THR dibatasi maksimal sehari sebelum hari raya.
"Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja juga wajib diserahkan ke kami," ujar Ahsan.
Edaran Bupati tersebut sejalan dengan keinginan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul.
Ketua KSPI Gunungkidul, Budiyana mengharapkan THR tahun ini bisa diberikan secara penuh.
Pasalnya, tahun lalu pemberian THR diperkenankan untuk dicicil.
Namun hingga tahun berganti ia mengatakan masih ada perusahaan yang belum memberikan secara penuh.
"Kami tak ingin kasus seperti itu terulang kembali," kata Budiyana.
Pada sisi lain, ia berharap perusahaan mengikuti kewajiban lain yaitu memberikan THR sesuai batas waktunya. Sebab tambahan upah ini dianggap sangat penting bagi para pekerja. (Tribunjogja/Alexander Ermando)