Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Wajibkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Secara Penuh

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib memberikan THR secara penuh

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Jika sepakat, waktu pemberian THR dibatasi maksimal sehari sebelum hari raya.

"Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja juga wajib diserahkan ke kami," ujar Ahsan.

Edaran Bupati tersebut sejalan dengan keinginan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul.

Ketua KSPI Gunungkidul, Budiyana mengharapkan THR tahun ini bisa diberikan secara penuh.

Pasalnya, tahun lalu pemberian THR diperkenankan untuk dicicil.

Namun hingga tahun berganti ia mengatakan masih ada perusahaan yang belum memberikan secara penuh.

"Kami tak ingin kasus seperti itu terulang kembali," kata Budiyana.

Pada sisi lain, ia berharap perusahaan mengikuti kewajiban lain yaitu memberikan THR sesuai batas waktunya. Sebab tambahan upah ini dianggap sangat penting bagi para pekerja. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved