Nasib Polisi Berpangkat Aipda Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Anggota Kepolisian Sektor Kalasan, FI berpangkat Aipda diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Anggota Kepolisian Sektor Kalasan, FI berpangkat Aipda diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyebabnya tak lain karena dia mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial.
Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.
Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.
"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).
Bagaimana selanjutnya?
Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."
"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedsosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.