Kulon Progo
Kalangan Legislatif Apresiasi Layanan Adminduk Online Disdukcapil Kulon Progo
Kalangan Legislatif Apresiasi Layanan Adminduk Online Disdukcapil Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kalangan legislatif menilai pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Kulon Progo sudah sejalan dengan upaya digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo, Suharto mengatakan lewat digitalisasi, warga yang mengakses layanan adminduk tidak harus menunggu berhari-hari.
Mulai dari mengurus akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta pengesahan anak.
"Jadi ketika ada masyarakat yang mengurus dokumen sudah ada nomor WhatsApp-nya," katanya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Oase di Tengah Pandemi Covid-19, Kemisdiki Dapat Pesanan 35 Ribu Labu Kayu Senilai Rp1,5 Miliar
Baca juga: BPBD Magelang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Lewat Aksi Bersih-bersih Lingkungan
Sedangkan, layanan pendaftaran penduduk meliputi kartu keluarga (KK), KTP Elektronik (e-KTP), kartu identitas anak (KIA) dan kartu perpindahan domisili.
Suharto melanjutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat juga telah meluncurkan aplikasi layanan administrasi kependudukan online Kulon Progo (LakonKu).
Aplikasi tersebut memiliki enam menu layanan secara online di antaranya permohonan akta kelahiran dan kematian, KIA, KK, pengaduan data serta surat perpisahan domisili.
Sementara bagi ibu hamil, terdapat layanan three in one. Yakni layanan berupa akta kelahiran, KK dan KIA bagi anak yang baru lahir.
"Jadi Disdukcapil Kulon Progo sudah bekerjasama dengan klinik. Apabila ada ibu hamil yang melahirkan akan mengabarkan ke Disdukcapil setempat. Kemudian setelah anaknya lahir, bisa langsung diterbitkan akta kelahiran, KK dan KIA," ucapnya. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)