KRI Nanggala 402 Tenggelam
Unggah Komentar Negatif Soal Nanggala 402, Oknum Anggota Polsek Kalasan Diperiksa Propam Polda DIY
Oknum anggota Polsek Kalasan yang mengunggah komentar negatif tentang kapal KRI Nanggala 402 sudah diamankan sejak Minggu malam.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan berinisial FI diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DI Yogyakarta terkait komentar negartif di media sosial (medsos).
FI diduga mengunggah komentar negatif tentang tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402 di Facebook.
Unggahan FI di Facebook bernada kurang simpati terhadap para korban tenggelam kapal KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali.
"Minggu (25/3/2021) malam, ada yang datang mempertanyakan tentang unggahan FI, kemudian kami komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi Tribunjogja.com, Senin (26/4/2021)
Sumantri enggan menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kejadian di Mapolsek Kalasan pada Minggu malam.
Baca juga: Sosok KRI Nanggala-402 Serda Eko Prasetiyo di Mata Keluarga
Baca juga: Tahan Tangis, Sang Ayah Ikhlas dan Legowo Gunadi Bertugas Selamanya di KRI Nanggala-402
Sebab, menurutnya, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Propram Polda DI Yogyakarta.
"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polda DI Yogyakarta pada Minggu malam," imbuh Kompol Sumantri.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto, membenarkan bahwa oknum anggota Polsek Kalasan yang mengunggah komentar negatif tentang kapal KRI Nanggala 402 sudah diamankan sejak Minggu malam.
Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polda DI Yogyakarta.
"Masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda DI Yogyakarta," tegasnya.
Pengungkapan terhadap kasus FI ini bermula dari laporan tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala 402 yang gugur.
Dalam unggahan di Facebook, yang bersangkutan menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Baca juga: Rencana Lamar Kekasih Setelah Lebaran Nanti Pupus, Raditaka Gugur Saat Bertugas di KRI Nanggala-402
Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 KLS Isy Gunadi Fajar Rahmanto Meninggalkan Seorang Istri yang Hamil 7 Bulan
Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik oknum anggota Polsek Kalasan.
"Sudah ditindak oleh Polda DI Yogyakarta," sambung Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ia menyampaikan, proses pidana terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan dan kemungkinan bakal dikenai kode etik.