TEGA, 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu Lekang untuk Dikonsumsi, Terancam 5 Tahun Penjara

Tujuh nelayan yang melakukan penangkapan penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul diringkus jajaran kepolisian Ditpolairud

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Para nelayan yang menangkap penyu di pantai Gunungkidul saat hadiri jumpa pers di Polda DIY, Kamis (22/4/2021) 

"Dengan adanya penyu ini, mempercepat sirkulasi di bawah laut," katanya.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat, khususnya para nelayan supaya memperhatikan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Hal itu menurut Untung sudah diatur dalam UU tentang konservasi dan diperkuat dengan peraturan pemerintah.

"Oleh karena itu penangkapan penyu sangat lah dilarang, karena melanggar undang-undang," tegas dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Batang Bakal Jadi Contoh Pembangunan Kawasan Industri

Dirinya mengakui jika hewan laut yang mampu bermigrasi sejauh 3.000 Kilometer itu kini terancam punah.

Akan tetapi, pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta.

"Itu sudah hampir punah, kalau jumlah yang ada kami belum memastikan ya. Tapi memang hampir punah, makanya kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat ada penangkapan penyu," jelasnya.

BKSDA Yogyakarta mengakui kasus penangkapan penyu kali ini merupakan yang pertama. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved