Kasus Kejahatan Anak Tinggi, KPAI Yogyakarta Minta Polisi Tertibkan Pengendara di Bawah Umur
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta meminta para orang tua dan pihak kepolisian turut mengawasi anak di bawah umur yang sudah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta meminta para orang tua dan pihak kepolisian turut mengawasi anak di bawah umur yang sudah mengendarai sepeda motor.
Pernyataan itu keluar karena beberapa kasus penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur hampir semuanya merupakan gerombolan yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Ketua DPRD Gunungkidul Sebut Keinginan Berpolitik Perempuan Masih Rendah
Ketua KPAI Yogyakarta Silvi Dewayani mengatakan, peran orang tua dalam meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur salah satunya dengan tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk berkendara sepeda motor karena belum cukup umur.
Sementara pengawasan dari pihak kepolisian, Silvi meminta agar anggota kepolisian segera melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor maupun mobil yang masih di bawah umur.
"Kasus kemarin (penganiayaan) ini pembelajaran. Kami meminta kepolisian menertibkan pengendara motor yang masih di bawah umur. Karena pelaku kemarin dan korbannya itu kan belum dibolehkan berkendara harusnya," katanya, Rabu (21/4/2021)
Ia menambahkan, saat anak belum cukup umur namun dibolehkan untuk mengendarai sepeda motor, dampaknya anak tersebut akan sulit diawasi pergaulannya.
"Selain itu ya penggunaan medsos dengan bijak perlu diajarkan kepada anak," terang dia.
Baca juga: Bacaan Doa di Hari Kesembilan Puasa Ramadan
Silvi menilai meski dalam bahasa hukum para anak yang bertindak kriminal itu dikatakan sebagai pelaku, namun dirinya mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku, apabila statusnya masih di bawah umur, semuanya adalah korban.
Meski demikian, dirinya meminta supaya para orang tua menjauhkan anak-anaknya dari tindakan kriminal, karena jika anak sudah berhadapan dengan hukum hal itu dapat merugikan masa depannya. (hda)