Antisipasi Kedatangan Pemudik di DIY
Sebanyak 6 Posko Pantauan Mudik Disiapkan oleh Pemkab Klaten
Enam posko pantauan mudik disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk melakukan penyekatan pemudik pada lebaran Idulfitri 1442
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Enam posko pantauan mudik disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk melakukan penyekatan pemudik pada lebaran Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.
Adapun enam posko tersebut tersebar di semua stasiun, terminal hingga perbatasan-perbatasan yang ada di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Pantauan Harga Bahan Pokok Pasar Bantul Ajek, Beberapa Kebutuhan Harganya Cenderung Turun
Sebanyak 50 personel gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Kepolisian hingga Satpol PP bakal diperbantukan untuk bertugas di enam posko tersebut.
"Totalnya ada 6 posko yang kita siapkan untuk antisipasi pemudik ini. Tersebar dari Delanggu hingga Prambanan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pelaksanaan pengoperasian posko pantauan mudik itu mengikuti instruksi larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, lanjut Sudiyarsono, pihaknya berencana lebih awal dalam menurunkan personel di posko Prambanan, yakni mulai 1-5 Mei 2021 untuk melaksanakan pantauan pelarangan mudik tersebut.
"Posko ini tanggal 6-17 Mei mulai aktifnya, tapi untuk yang posko Prambanan kita fungsikan lebih awal yakni 1-5 Mei," imbuhnya.
Ia mengatakan, selain menyiapkan posko, pihaknya juga melakukan pantauan kepada angkutan umum yang ada di daerah itu.
Baca juga: AHTRMI Kabupaten Sleman Ajak Generasi Muda Mencintai Lingkungan dengan Menanam Pohon
"Nanti yang masuk terminal akan dicek nanti, dia punya surat tugas atau surat kesehatan atau tidak," katanya.
Kemudian, lanjut Sudiyarso, bagi perantau yang pulang ke Klaten sebelum tanggal 6-17 Mei 2021, tetap diperbolehkan asal memenuhi kriteria seperti negatif COVID-19 dengan dibuktikan melalui surat rapid tes antigen yang masih berlaku.
"Selain itu, warga tersebut juga wajib menjalani karantina mandiri di rumah," tandasnya. (Mur)