Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dilaksanakan H-10 Lebaran 2021
Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dilaksanakan H-10 Lebaran 2021
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.
Maka dari itu, perlu adanya stimulus untuk masyarakat agar terjadi transaksi yang cukup banyak.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.
Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.
Ini cocok untuk masyarakat yang ingin membeli banyak hal dari marketplace dengan harga terjangkau dan pas dengan THR.
Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.
Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.
"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.
Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Baca juga: Jadwal dan Besaran THR untuk PNS dan TNI/Polri Tiap Golongan, Bakal Cair Lebih Cepat
Baca juga: THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal, Berikut Jumlah yang Diterima
Baca juga: SELAMAT untuk PNS! Pencairan THR 2021 Bakal Dipercepat oleh Pemerintah
Penasaran berapa banyak THR yang akan diterima PNS?
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.