Kisaran Besaran THR untuk PNS dan TNI/Polri, Berikut Daftar Rincian Tunjangannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri dipastikan tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, lalu berapa besarannya?
TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri dipastikan tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.
Menurut rencana, pemerintah pusat akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri tahun 2021 lebih cepat yakni 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10.
Menurut Susiwijono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pencairan THR PNS 2021.
Baca juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Cair? Berikut Prediksi Jadwalnya
Baca juga: Sri Sultan HB X : THR Karyawan Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dikurangi
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Tentunya hal itu menjadi kabar baik bagi para PNS, anggota TNI dan Polri jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.
Lalu berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk tahun ini?
Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)