Pemerintah Tegaskan Pembayaran THR 2021 Tak Dicicil, Disnakertrans DIY Bentuk Posko THR
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak supaya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak supaya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh.
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, tuntutan tersebut disuarakan untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi buruh di perusahaan.
Beberapa hal yang menjadi dasar atas desakan itu antara lain, ia menilai bahwa SE bukanlah produk hukum, sehingga dirinya menilai SE Kemenaker tidak dapat dijadikan landasan untuk pelaksanaan pemberian THR.
Baca juga: 500 Takjil Dibagikan Untuk Warga Kulon Progo Sebagai Wujud Toleransi Beragama dan Sesama
Ia berharap, pembayaran THR 2021 tidak diberikan secara dicicil seperti tahun sebelumnya saat dalam kondisi pandemi Covid-19.
Alasan lainnya, ia menegaskan seharusnya pemerintah mengacu pada perundang-undangan tentang mekanisme pemberian THR bagi para buruh.
"Harusnya acuannya perundang-undangan karena SE ini plin plan soal pembayaran THR," katanya, kepada Tribun Jogja, Kamis (15/4/2021)
Selain itu, Irsad menegaskan supaya pemerintah DIY bekerja sama dengan serikat buruh untuk membentuk Satgas THR di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya kami tujukan kepada Menaker agar mencabut SE itu karena berpotensi menjadi pelanggaran hak THR keagamaan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, sesuai SE Kemenaker terkait THR 2021 mengamanatkan kewajiban pembayaran THR tanpa dicicil, sehingga ia memastikan ada aturan berbeda dengan SE Kemenaker untuk THR tahun lalu (2020).
Aria menjelaskan, Disnakertrans DIY akan membentuk Posko THR berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota, dan melakukan monitoring ke perusahaan yang ada di DIY untuk mendorong pembayaran THR.
"Sesuai SE Kemenaker 2021, pembayaran THR tanpa dicicil. Kami berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring ke perusahaan yang beroperasi," jelasnya.
Selain itu, Aria menegaskan, akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Beribadah Sambil Mengenang Jasa Pahlawan di Masjid Syuhada Kota Yogyakarta
Data tahun lalu, Disnakertrans DIY mencatat ada sekitar 36 aduan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Tahun lalu kami ada aduan 36 perusahaan. Tapi kayaknya sekarang sudah dibayar semuanya. Sekarang kami monitoring untuk deteksi dini kepada perusahaan yang tidak bisa bayar THR," tegasnya.
Dirinya menekankan agar perusahaan dan pekerja saling berkomunikasi supaya tidak timbul kesalah pahaman terkait pembayaran THR 2021.
Sementara sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak THR bagi pekerjanya bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 itu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya. (hda)