Kriminalitas

Siswi SMP di Yogyakarta Jadi Korban Pelecehen Seksual oleh Penjaga Fotokopi

Motif yang dilakukan oleh pelaku semata-mata hanya karena tidak kuasa menahan nafsu birahinya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polsek Kotagede meringkus seorang penjaga penyedia jasa fotokopi yang melakukan pelecehan seksual pada remaja perempuan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta sempat menjadi korban pelecehan oleh DS seorang penjaga penyedia jasa fotokopi di Kecamatan Kota Gede, Yogyakarta.

Tindakan tak pantas itu dilakukan oleh DS ketika AD sedang mengedit tugas di tempat fotokopian DS pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kronologi kejadian itu bermula saat siswi SMP itu datang ke tempat fotokopi DS untuk keperluan mengeprint tugas.

Korban saat itu dipersilakan duduk di kursi oleh pelaku.

Baca juga: Dua Bulan Tak Ada Kejelasan, Orangtua Pelecehan Seksual Tuntut Keadilan

Kemudian pelaku duduk di sisi kanan korban sambil membantu mengerjakan editan tugas sekolah korban.

Di situlah aksi pelecehan seksual terjadi.

Seusai menyelesaikan keperluan tugasnya, AD bergegas pulang dan menceritakan aksi tak terpuji oleh DS kepada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan DS itu kepada pihak Kepolisian.

Polisi sempat kuwalahan lantaran keterangan para saksi sangat minim pada saat itu.

Namun, dari hasil rekaman CCTV yang ada di tempat fotokopi itu menunjukan bahwa DS melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pemprov DKI Jakarta, Ini Sikap dan Ancaman Tegas Anies Baswedan

"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku memang melakukan hal itu, tapi dia mengelak dan enggan mengakuinya. Begitu video itu kami potong dan berbentuk foto, jelas sudah jika DS telah melakukan pelecehan," ungkapnya.

Atas kejadian ini, polisi menyita satu flashdisk, jaket berwarna hitam milik pelaku dan satu kerudung warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

Selain itu, pihak Kepolisian juga menggunakan hasil rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Usai penangkapan DS pada Minggu (11/4/2021) polisi melakukan penyidikan terhadap dirinya, dan kini DS resmi dijadikan tersangka atas tindakannya itu.

Ia terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara, dengan jeratan pasal 290 KUHP tentang perlindungan anak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, sekecil apa pun tindakan pelecehan sangat tidak dibenarkan, dan silakan laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Atlet Lari di Australia Tewas Ditikam Anggota Geng Saat Lindungi Pacar dari Aksi Pelecehan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto menambahkan, motif yang dilakukan oleh pelaku semata-mata hanya karena tidak kuasa menahan nafsu birahinya.

Karena ada kesempatan, pelaku pun saat itu juga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Ditanya adakah indikasi perilaku menyimpang, lantaran terlalu sering menyaksikan adegan pornografi, Yanto sapaan akrabnya ini tidak membenarkan.

"Ya hanya karena gak kuat saja nahan birahi. Karena ruangan fotokopi di TKP memang sempit, jadj gak kelihatan kalau dia melakukan aksi seperti itu," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku memang menetap di tempat penyedia jasa fotokopi itu, ia berasal dari Padang, Sumatra Barat. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved