Ramadhan 1442 Hijriah

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Mandi Junub Setelah Masuk Waktu Shubuh?

Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jimak

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Money SHARMA / AFP
Ilustrasi Waktu Salat 

Tribunjogja.com -- Pasangan suami-isteri muslim tidak diperbolehkan melakukan hubungan badan pada siang hari Selama Ramadhan .

Namun mereka diperbolehkan pada malam hari hingga mulai terbit fajar.

Muncul pertanyaan bagaimana hukum puasa, apakah puasa tetap sah jika baru mandi, sedangkan telah masuk waktu Shubuh?

Berikut pembahasan hukum agama dirangkum Tribunjogja.com dari sumsel.kemenag.go.id .

Suami istri dilarang berhubungan badan karena dapat membatalkan puasa.

Kesempatan yang ada hanya di malam hari saja. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk melaksanakan mandi junub/janabah.

Kita tahu bersama waktu menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa dimulai dari waktu mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari.

Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi, sedangkan telah masuk waktu Shubuh?

Artinya adzan shubuh telah berkumandang, namun masih dalam keadaan junub.

Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah Muhammad SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini:

“Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang dalam keadaan janabah tidak sah puasanya, misalnya hadits berikut ini: “Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.” (HR. Bukhari).

Namun larangan itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' (berhubungan suami isteri) setelah masuk waktu shubuh.

Larangan itu memiliki dasar syariatnya tersendiri, sebagaimana hadits berikut ini: "Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat." (HR.Muslim)

Para ulama pun sepakat bahwa seorang wanita yang dalam keadaan nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh. Maka wanita yang sedang nifas juga diharamkan untuk berpuasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved