Dinkes DIY Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Selesai Bulan Juni 2021
Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menargetkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua selesai pada bulan Juni 2021. Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menargetkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua selesai pada bulan Juni 2021.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih menyelesaikan vaksinasi tahap dua yang menyasar kalangan pelayan publik serta warga lanjut usia (lansia).
Setelahnya akan dilanjutkan vaksinasi tahap tiga yang menyasar kelompok masyarakat rentan.
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie merinci perkembangan vaksinasi di DI Yogyakarta hingga Rabu (7/4/2021) lalu.
Untuk warga lansia, dari jumlah sasaran sebanyak 590.892 orang, saat ini sudah ada 87.864 lansia yang telah menerima suntikan vaksin.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Pasar Sore Ramadan di Zona Hijau dengan Sistem Drive Thru
Sedangkan sebanyak 3.956 orang diantaranya telah menerima suntikan dosis kedua.
"Untuk lansia cakupannya sudah naik ya, jadi 12,82 persen. Dosis kedua 1,34 persen," terang Pembajun, Kamis (8/4/2021).
Untuk pelayan publik, sementara ini terdapat 151.795 orang yang telah menerima injeksi dosis pertama. Sedangkan 84.273 orang diantaranya telah menerima dosis kedua.
Prosentasenya adalah sebesar 45,35 persen dari total sasaran sebesar 313.314 orang.
"Sedangkan 25,17 persen untuk dosis kedua," ungkapnya.
Lebih jauh, untuk vaksinasi tahap pertama yang menyasar kalangan sumber daya manusia kesehatan (SDMK), pelaksanaannya sudah melebihi target yang ditetapkan.
"SDMK total dosis satu ada 45.619 orang. Dosis kedua 41.128. Sudah diatas 100 persen karena sasarannya diregistrasi ada 41.518," terangnya.
Saat ini cakupan vaksinasi warga lansia masih tergolong minim. Menurut Pembajun ini dipengaruhi oleh sejumlah kendala.
Pertama, lansia merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Pelaksanaan vaksin lansia hanya dianjurkan melalui fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Sehingga upaya percepatan melalui kegiatan vaksinasi massal tidak bisa diselenggarakan secara masif.