Jaksa Tuntut Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Tiga Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Tiga Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Suharjito diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar, terdiri atas 103.000 dolar AS dan Rp 706 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Antara.
Selain itu, jaksa menilai Suharjito bersikap sopan, kooperatif dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan.
Permohonan Suharjito terkait status justice collaborator juga dikabulkan.
Baca juga: 5 Tahun Sandang Status Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Pelindo II, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK
Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur jadi Saksi Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Pada 4 Mei 2020, Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, salah satunya adalah izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Kemudian Edhy membentuk tim uji teknis yang diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai wakil ketua.
Suharjito berjumpa dengan Edhy di kediaman pribadinya, Edhy lalu memperkenalkan Safri sebagai Staf Khusus Menteri KP.
Terkait izin budi daya, Edhy menyarankan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Safri.
Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dibayarkan bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara
Edhy Prabowo
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito
Menteri KKP Edhy Prabowo
KPK
Hari Susmayanti
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah |
![]() |
---|
Jalankan Kebijakan Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Siapkan 300 Lokasi Penyekatan |
![]() |
---|
Israel Balas Dendam, Serang Kapal Kargo Iran Saviz yang Dicurigai jadi Pengkalan Garda Revolusi Iran |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 Indonesia Rabu 7 April 2021, Tambah 4.860 Pasien, Jakarta Tertinggi, DIY Kelima |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Piala Menpora 2021 PSS Sleman vs Persebaya Surabaya, Live Indosiar |
![]() |
---|