Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Id Berjamaah, Ini 11 Poin Aturan dan Panduan dari Kemenag
Pemerintah resmi mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat tarawih dan salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah/ 2021.
Selain itu, pemerintah pun memberikan izin terkait pelaksanaan salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan saat perayaan Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4/2021).
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.
Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Optimis Pariwisata di Yogyakarta Tidak Terimbas Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta Saat Bulan Ramadhan Rencananya Digelar Pada Pagi Hari
Hanya saja sholat tarawih dan sholat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.
"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah.
Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Daftar Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Maag Saat Puasa
Baca juga: Perayaan Tradisi Nyadran Jelang Bulan Puasa di DIY Harus Berdasarkan Rekomendasi Satgas Desa
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah melarang pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid karena pandemi covid-19.
Namun tahun ini pemerintah melonggarkan aturan dengan mengizinkan umat muslim menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri berjamaah.
Kementrian Agama (Kemenag) RI pun merespon kelonggaran dan izin dari pemerintah tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran yang berisi panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H tahun ini.