Komisi A DPRD DIY Ingatkan Kesbangpol, Ini 6 Poin Catatan Pentingnya

Komisi A DPRD DIY menggelar rapat bersama Badan Kesbangpol DIY, Selasa (6/4/2021).

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana rapat kerja antara Komisi A DPRD DIY bersama Kesbangpol DIY di ruang rapat gedung dewan, Selasa (6/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A DPRD DIY menggelar rapat bersama Badan Kesbangpol DIY, Selasa (6/4/2021).

Rapat digelar terkait rentetan penggeledahan sejumlah rumah di Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Komisi yang dipimpin politisi muda PDI Perjuangan, Eko Suwanto itu menyatakan kekecewaannya atas Badan Kesbangpol DIY karena sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para anggota dewan tidak semuanya dapat terjawab dari perwakilan Kesbangpol DIY.

Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Retno Sudiyanti mengatakan, Kesbangpol seharusnya memiliki jaringan yang kuat khususnya dalam hal menyangkut politik, ideologi yang mengancam keamanan wilayah.

Ia menilai, penggeledahan di sejumlah rumah oleh Densus 88 Mabes Polri kemarin harus dijadikan perhatian khusus bagi Kesbangpol.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam diskusi kemarin juga merasakan kekecewaan yang sama seperti para anggota komisi lainnya.

Ia menyimpulkan enam poin yang diharapkan menjadi catatan penting bagi para jajaran Kesbangpol DIY pertama, terorisme dan tindakan teror yang dilakukan oleh pelaku terorisme sangat nyata bertentangan dengan pancasila dan keistimewaan DIY.

Ditegaskan Eko Suwanto, terorisme bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY.

Dalam poin kesimpulannya, Eko menyebutkan, Pertama, terorisme nyata-nyata mengkhianati dan bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY, kedua Komisi A berkomitmen mendukung tindakan tegas aparat memerangi memberantas terorisme, ketiga Pemda harus bekerja lebih hebat lagi melakukan pencegahan dengan bina ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan serta ketahanan keamanan di DIY, keempat Mengajak masyarakat bersama-sama memerangi dan memberantas teroris dan terorisme, kelima, Pemda menggalang tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan keenam, Peningkatan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Polri dan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku kesulitan untuk melakukan pendataan organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di DI Yogyakarta.

Upaya pendataan menjadi penting untuk memastikan segala tindakan maupun ideologi yang dianut ormas sesuai dengan koridor yang berlaku.

Kepala Kesbangpol DIY, Dewa Isnu Broto menjelaskan, kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya regulasi yang mewajibkan ormas untuk melakukan pendaftaran ulang di daerah.

Dewa menjelaskan, saat ini diketahui ada 27 ormas di DIY yang terdaftar berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Sedangkan 12 ormas telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun data tersebut bukan merupakan angka keseluruhan. Pasalnya ada sebagian ormas berbadan hukum maupun ber-SKT yang tak melakukan registrasi ulang kepada pemerintah daerah.

"Kami terus melakukan pendekatan karena tidak ada regulasi yang mewajibkan mereka mendaftar di Kesbangpol ," imbuhnya. (Tribunjogja.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved