Kabupaten Bantul

Geledah Kamar Napi, Petugas Gabungan Temukan Foto Syur di Lapas Kelas II B Bantul

Rutan Kelas II B Bantul menggelar penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Konferensi pers terkait temuan penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bantul, Selasa (06/04/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rutan Kelas II B Bantul menggelar penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penggeledahan dilaksanakan secara gabungan bersama Koramil Pajangan, Polsek Pajangan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Bantul, Jaka Cahyana mengatakan dalam penggeledahan tim dibagi menjadi tiga.

Ketiga tim tersebut akan menggeledah secara bersama-sama di tiga wisma, yaitu Amarta, Pringgodani, dan Candradimuka.

"Penggeledahan ini adalah kegiatan rutin, minimal empat kali dalam sebulan, bisa lebih. Untuk penggeledahan gabungan sudah dua kali kita laksanakan selama tiga bulan ini.

Target penggeledahan ada tiga wisma. Wisma Amarta ada lima kamar, kemudian wisma Pringgodani ada lima kamar, dan wisma Candradimuka ada 9 kamar tetapi satu kosong,"katanya usai penggeledahan, Selasa (06/04/2021).

Penggeledahan berlangsung cukup lama, sekitar 90 menit. Baik anggota Koramil Pajangan, Polsek Pajangan, maupun Rutan Kelas IIB Bantul melakukan penggeledahan secara teliti. 

Baca juga: Petugas Lakukan Penggeledahan Pada Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas II B Wates Kulon Progo

Baca juga: Petugas Gabungan Melakukan Razia Narkotika di Lapas Cebongan Sleman

Pertama para WBP di dalam satu kamar diminta untuk keluar.

Setelah WBP keluar, petugas melakukan penggeledahan pada pakaian yang dipakai WBP.

Setelah itu, petugas meminta satu perwakilan WBP untuk menyaksikan penggeledahan dalam kamar. 

Petugas mengecek tempat pakaian, buku, kasur, guling, bahkan perlengkapan mandi para WBP.

Setiap sudut ruangan menjadi perhatian petugas dalam penggeledahan. Setelah penggeledahan selesai, maka WBP diperbolehkan masuk kembali ke kamar. 

"Hasilnya penggeledahan hari ini tidak ada benda yang dilarang, seperti handphone, narkoba. Namun ada beberapa benda yang kami ambil, seperti benang, selang, tali, cukuran jenggot, potongan silet, kaca, dan baterai.

Kami amankan ambil karena barang-barang tersebut bisa menjadi senjata dan berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,"terangnya. 

Benda yang turut disita oleh petugas adalah potongan gambar perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved