KRONOLOGI Satu Warga Prambanan Klaten Ditangkap Densus 88 Antiteror
Satu orang warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satu orang warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Warga tersebut ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, Jumat (2/4/2021).
Ia diketahui berinisial MR (41) dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kepala Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Hermawan Kristanto mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui secara persis kapan waktu penangkapan MR tersebut.
Baca juga: Forpi Kota Yogyakarta Akan Pantau Pelaksanaan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD)
"Namun informasi dari masyarakat kepada saya, yang bersangkutan ditangkap sekitar 06.30 pagi. Tapi saya sendiri dihubungi oleh warga sekitar pukul 13.00 siang," ujarnya saat ditemui Tribun Jogja, Sabtu (3/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, pada pukul 17.30 dirinya diminta untuk menyaksikan penggeledahan di rumah MR yang dilakukan oleh pihak Densus 88 Antiteror.
"Dari penggeledahan itu memang saya menyaksikan secara langsung atau sebagai saksi pada penggeledahan itu," katanya.
Kemudian, kata dia, dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen dibawa oleh tim Densus 88 Antiteror dari hasil penggeledahan tersebut.
Beberapa di antaranya juga terdapat sekitar 20 buku dan telepon seluler yang sudah rusak.
Menurut dia, MR merupakan warga asli dari Desa Kemudo.
"Dalam beberapa waktu terakhir ini dia bekerja sebagai petani. Itu yang saya tahu. Kalau istrinya menjual gorengan," jelasnya.
Ia pun juga mengatakan, dalam pergaulan sehari-hari MR bersikap biasa saja dan cukup akrab bersosialisasi dengan masyarakat.
Selain menangkap satu warga di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, tim Densus 88 Antiteror juga dilaporkan menangkap seseorang berinisial S (51) warga Desa Bono, Kecamatan Tulung dan SH (49) warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper.
Kepala Desa Bono, Kecamatan Tulung, Bakdiono membenarkan adanya warga desa yang ia pimpin ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Menurut dia, penangkapan terjadi pada, Jumat (2/4/2021) subuh.
"Setelah dilakukan penangkapan, pada Jumat petangnya hingga maghrib dilakukan penggeledahan oleh tim Densus 88 di rumah warga tersebut," ujar Bakdiono saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (3/4/2021).
Ia mengatakan, sekitar 20 orang polisi berpakaian dinas dan berpakaian preman ikut mengamankan penggeledahan di rumah S tersebut.
Baca juga: Densus 88 Kembali Geledah Rumah di Jotawang Bantul, Tak Ada Senjata Maupun Bahan Peledak
Selanjutnya, dari penggeledahan tersebut tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang dari rumah warga tersebut.
Beberapa di antaranya, buku, handphone hingga laptop.
"Saya tidak masuk ke dalam rumah saat penggeledahan. Yang masuk itu sekdes saya. Tapi dari cerita yang saya dapat dari Ketua RT setempat, ada buku dan handphone hingga laptop yang dibawa," jelasnya.
Menurutnya, warganya yang ditangkap Densus 88 tersebut merupakan warga asli desa itu. Hanya saja, S cukup lama hidup di perantauan.
"Sementara waktu ini dia lama merantau. Tapi dia warga asli Bono. Kelahiran Bono. Tapi pernah pergi (merantau) lama," lanjutnya. (Mur)