Kota Yogyakarta
Amankan Deretan Aset, Pemkot Yogya Bakal Realisasikan Bank Tanah
Pemkot Yogyakarta berusaha mengamankan deretan aset miliknya, dengan merealisasikan bank tanah.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berusaha mengamankan deretan aset miliknya, dengan merealisasikan bank tanah.
Hal tersebut, dinilai dapat menunjang upaya investasi yang tengah digenjot.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan, langkah awal untuk membentuk bank tanah ialah dengan memperjelas aset yang dimiliki Pemkot.
Baik itu dari segi kondisi, maupun asal-usul tanahnya bagaimana.
"Kondisinya sekarang seperti apa, secara fisik, kemudian, asal-usulnya itu dulu bagaimana. Ya, semuanya kan harus tercatat dan terdata secara jelas," ujar Haryadi.
Baca juga: Pemkot Yogya Luncurkan Free Hotspot untuk Kantor PWI DIY Demi Dukung Kinerja Wartawan
Karena itu, Pemkot pun menjalin sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, per Selasa (30/3/2021) kemarin.
Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam kurun waktu 5 tahun kedepan demi percepatan pembangunan.
"Semua aset tanah pemkot harus disertifikatkan. Tertib aset ini harus dijadikan keseriusan. Supaya, tidak ada persoalan sertifikat ganda dan sebagainya," ujar Wali Kota.
"Apalagi kalau itu sudah masuk permasalahan jual beli. Makanya, aset tanah yang dimiliki Pemkot Yogyakarta harus tertib dan semua masuk bank tanah," lanjutnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengatakan, sepanjang tahun ini, pihaknya sudah mengusulkan 25 bidang tanah untuk disertifikatkan, supaya jelas secara legalitasnya.
Ia memastikan, seluruhnya merupakan ruas milik Pemkot yang selama ini dimanfaatkan oleh publik.
Baca juga: Gelontorkan Danais Rp9,9 Miliar, Pemkot Yogya Lanjutkan Revitalisasi Pedestrian Jalan KHA Dahlan
Hanya saja, sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap aset pemerintah harus memiliki bukti sertifikat.
"Secara bertahap nanti semua ruas jalan yang totalnya lebih kurang 490 unit, akan kami usulkan," cetusnya.
Selaras dengan instruksi Wali Kota, Wahyu mengaku siap merealisasikan bank tanah.
Bukan tanpa alasan, ia juga memiliki pandangan, bank tanah sangat strategis bagi kepentingan investasi, maupun untuk lini pelayanan publik.
"Hampir setiap tahun Pemkot mengalokasikan pembelian tanah milik warga untuk kebutuhan ruang terbuka hijau. Statusnya milik Pemkot, tapi untuk pemanfaatan dan pengelolaan dikembalikan ke wilayah," ucapnya. ( Tribunjogja.com )