Sanksi dan Hukuman Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id via tribunnews
jponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan 

b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Itulah denda dan hukuman bila terlambat atau tidak lapor SPT. Sebelum batas waktu berakhir, segera lapor SPT!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda",

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved