Pemerintah Putuskan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Ini Aturannya
Pemerintah memutuskan untuk mulai menggelar pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mulai menggelar pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang.
Pembelajaran tatap muka ini akan dilaksanakan secara terbatas setelah pemerintah selesai melaksanakan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.
Keputusan untuk menggelar pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/3/2021).
Adapun, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan paling lambat Juni 2021," ucap Muhadjir.
Menurut dia, vaksinasi memang memberikan harapan dalam menghadirkan kebiasaan hidup baru yang menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam bidang pendidikan.
"Pendidik dan tenaga pendidikan merupakan salah satu sasaran (vaksinasi) dalam rangka mendukung akselerasi pembelajaran tatap muka secara terbatas," ucapnya.
Baca juga: Kuota Penerima Kartu Pra Kerja Terpenuhi, Ini Alasan Pemerintah Buka Opsi Pendaftaran Gelombang 17
Baca juga: Muncul Akun Whatsapp Catut Nama Bupati Klaten Sri Mulyani, Diskominfo: Itu Bukan Nomor Bupati
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua peserta didik.
"Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Oleh karenanya, selain membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, maksimal kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah di batasi sebesar 50 persen.
"Kenapa masih ada opsi PJJ? Karena Prokes itu maksimal kapasitasnya 50 persen. Mau enggak mau meski sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan memberikan opsi tatap muka terbatas tapi ada sistem rotasi sehingga masih ada PJJ," ujarnya.