Nekat Mudik Lebaran 2021, ASN Terancam Sanksi Disiplin

Pemerintah pusat resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

"Ini kan semata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Fitri akan tetap berlaku.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. "Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Nekat Mudik Lebaran, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved