Kabupaten Sleman
Soal Nasib Tendik Honorer di Sleman, Bupati Kustini Tunggu Regulasi Pusat
Pemkab Sleman saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat soal aturan rekrutmen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan yang dihadapi oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kriteria (GTKHNK) berusia di atas 35 tahun di Sleman.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat soal aturan rekrutmen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita akan lihat seperti apa, regulasi yang turun dari pemerintah pusat. Sekarang, belum bisa dan belum diperbolehkan. Kalau kita melaksanakan (rekrutmen), nanti kita melanggar aturan," kata dia, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Dibayar di Bawah UMK, Tendik Honorer di Sleman Berharap Bisa Diangkat PPPK
Sebelumnya, Paguyuban guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kriteria (GTKHNK) berusia di atas 35 tahun berharap Pemerintah memikirkan nasibnya dengan diikutkan dalam rekrutmen dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, meski sudah mengabdi belasan tahun, nyatanya masih dibayar dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). ( Tribunjogja.com )