Kabupaten Bantul

Pemkab Bantul Tunggu Aturan Mudik Lebaran dari Pusat

Meskipun mudik dilarang, pos-pos pengamanan akan diaktifkan lagi agar wilayah Bantul aman dan nyaman pada saat lebaran nanti. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis saat ditemui wartawan, Jumat (26/03/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Pusat sempat tidak melarang mudik lebaran 2021.

Namun tak berapa lama kemudian, Pemerintah Pusat resmi melarang mudik lebaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, ada ketentuan-ketentuan yang menyertai pelarangan tersebut. 

Baca juga: Poin-poin Penting Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Waktu Pelaksanaan hingga Mekanisme Pembatasan

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bantul bisa menyesuaikan dengan aturan pelarangan mudik lebaran 2021. 

"Kami menunggu saja dari pusat nanti seperti apa. Misal nanti yang diperbolehkan mudik itu dengan catatan seperti apa. Yang mudik harus bawa antigen negatif misalnya. Kami kan harus menyesuaikan,"katanya saat ditemui wartawan, Jumat (26/03/2021).

Meskipun mudik dilarang, pihaknya tetap akan membuat pos-pos pengamanan. Tujuannya agar wilayah Bantul aman dan nyaman pada saat lebaran nanti. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Aris Suhariyanto menyebut meski sudah dilakukan pelarangan pada 2020, masih ada pemudik yang masuk ke Kabupaten Bantul.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Berharap Masyarakat Taat

Namun jumlahnya tidak sebanyak tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2019 Dishub Bantul mencatat ada sekitar 6.000 kendaraan yang masuk melalui Druwo, Srandakan, dan Sedayu. Tahun 2020 ada pelarangan mudik, hanya ada 2.000 kendaraan yang mudik,"terangnya. 

Meski ada pelarangan, pihaknya akan tetap menerjunkan personel di tiap titik yang ada di akses jalan wisata dan lokasi yang berpotensi terjadinya kemacetan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved