Pendidikan

Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka, Bupati Sleman Minta Mahasiswa Penuhi Syarat Ini

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mahasiswa ketika akan kembali ke Kabupaten Sleman untuk mengikuti kuliah tatap muka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakilnya, Danang Maharsa dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman saat melangsungkan konferensi pers soal PPKM mikro di Sleman di Pendopo Parasamya Sleman, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang PPKM mikro jilid keempat melalui Intruksi Bupati Sleman nomor 7/INSTR/2021.

Di mana untuk kegiatan belajar mengajar sudah diperbolehkan dilaksanakan secara daring ataupun luring bagi perguruan tinggi atau akademi dan dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mahasiswa ketika akan kembali ke Kabupaten Sleman untuk mengikuti kuliah tatap muka. 

"Semua mahasiswa harus membawa bukti sudah ikut divaksin, dan terhindar dari COVID-19," kata Kustini saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parasamya, Kamis (25/3/2021). 

Baca juga: BREAKING NEWS: UGM Akan Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas Agustus 2021, Ini Ketentuannya

Menurutnya, perguruan tinggi sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Namun dengan prokes dan batasan maksimal kapasitas 50 persen.

Kustini mengatakan, tatap muka sementara hanya diperbolehkan bagi perguruan tinggi sementara belum untuk jenjang SMP ke bawah.

Belajar tatap muka akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. 

"Apabila sudah (zona) hijau semua. Akan kita lakukan belajar di sekolah," tuturnya. 

Kabag Organisasi Setda Sleman, Anton Sujarwo menjelaskan, ada dua hal yang menjadi kata kunci dalam instruksi Bupati Sleman bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Yaitu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan dengan proyek percontohan. 

"Dalam hal ini pihak perguruan tinggi harus menyiapkan proyek percontohan dan pelaksanaan dilakukan bertahap," kata dia. 

Nantinya satgas COVID-19 Kabupaten Sleman dan perguruan tinggi akan saling berkoodinasi dan memformulasikan supaya dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik.

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Belum Bisa Dimulai, Kampus Terkendala Screening Mahasiswa dan Vaksin Dosen

Sehingga, maksud dan tujuan pembelajaran tatap muka, dapat selaras dengan kebijakan dan upaya penanganan COVID-19. 

Kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman hingga saat ini masih sangat fluktuatif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved