Diklat 3 In 1 Serentak 7 BDI

Menteri Perindustrian menjelaskan, Era revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah kita jalani menuntut SDM yang cepat beradaptasi

ist
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Dan ini merupakan prestasi tersendiri dimana selama 6 bulan berturut-turut level PMI Manufaktur Indonesia terus berada di level ekspansif.

Kami yakin ke depan kondisi ini akan terus meningkat menyusul kebijakan-kebijakan yang baru diluncurkan seperti pemberian insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang akan meningkatkan kepercayaan pelaku industri dan peningkatan daya beli masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Kementerian Perindustrian juga berupaya memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Antara lain dengan menjaga produktivitas industri selama pandemi melalui kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Implementasi Making Indonesia 4.0, dengan 7 sektor prioritas, yaitu industri makanan & minuman, kimia, tekstil & busana, otomotif, elektronika, farmasi, dan alat Kesehatan serta Pembangunan Pusat Inovasi Digital dan Pengembangan SDM Industri 4.0 (PIDI 4.0), yang diharapkan akan menjadi solusi satu atap penerapan industri 4.0 di Indonesia dan Jendela Indonesia 4.0 untuk dunia.

Untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat 3 pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM yang berkualitas.

“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, untuk itu perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Pembukan Diklat 3 in 1 serentak di 7 Bala Diklat Industri (BDI) secara virtual, Rabu (24/3/2021) dalam rilis yang diterima tribunjogja.com.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Pelatihan 3 in 1 berbasis kompetensi sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten sesuai kebutuhan industri, sekaligus upaya untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Menteri Perindustrian menjelaskan, Era revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah kita jalani menuntut SDM yang cepat beradaptasi dan mampu mengimplementasikan teknologi digital.

“Untuk itu diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya.

“Penyelenggaraan diklat 3 in 1 juga sebagai salah satu langkah penanggulangan dampak Pandemi COVID 19 melalui penyerapan tenaga kerja dan pengurangan jumlah PHK di industri. Dengan tersedianya tenaga kerja industri kompeten diharapkan utilitas industri dapat kembali meningkat, selain itu ada sesuatu yang istimewa dari kegiatan Pembukaan Diklat 3 in 1 Serentak pada kesempatan kali ini, yaitu keterlibatan sahabat-sahabat kita para penyandang disabilitas sebagai calon tenaga kerja pada berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini menunjukkan negara hadir untuk seluruh elemen masyarakat dan Kementerian Perindustrian selalu mendorong industri yang ramah bagi penyandang disabilitas” tuturnya.

“Pelaksanaan Diklat 3 in 1 yang dilaksanakan pada hari ini sangat spesial karena dilakukan secara serentak oleh 7 (tujuh) Balai Diklat Industri dan diikuti oleh berbagai sektor industri dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan, di Jakarta, Rabu (24/03).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan diklat 3 in 1 saat ini diikuti sebanyak 6.448 orang peserta, yang mencakup 16 propinsi dan 70 kabupaten/kota serta melibatkan 83 industri dan 32 dinas kabupaten/kota, dengan berbagai jenis diklat, terdiri dari:

  1. BDI Yogyakarta sebanyak 1.705 orang dimana beberapa pesertanya merupakan penyandang disabilitas. BDI Yogyakarta menyelenggarakan diklat operator jahit upper alas kaki, assembling alas kaki, operator jahit karung jumbo plastik, operator looming plastik, upskilling jahit karung jumbo, upskilling looming plastik, dan finishing furniture.
  2. BDI Medan sebanyak 950 orang untuk diklat operator mesin dan peralatan produksi pabrik kelapa sawit, operator produksi olahan makanan dan operator material handling.
  3. BDI Padang sebanyak 530 orang untuk diklat operator junior custom made wanita, pembuatan  tenun  datar  dengan  alat  tenun, pembuatan hiasan busana dengan alat jahit tangan dan batik tulis.
  4. BDI Jakarta sebanyak 980 orang untuk diklat operator mesin industri garmen, operator tekstil dan supervisor garmen.
  5. BDI Surabaya sebanyak 1.075 orang untuk diklat operator garmen, quality control garmen, telematika dan pengelasan.
  6. BDI Denpasar sebanyak 558 orang untuk diklat animasi, desain grafis, desain produk kreatif, barista dan digital marketing.
  7. BDI Makassar sebanyak 650 orang untuk diklat desain kemasan produk pangan, aneka olahan ikan, aneka olahan cokelat, barista dan pengolahan ikan tuna segar.

“Pelaksanaan diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja calon tenaga kerja yang akan bekerja di industri maupun memulai wirausaha baru, menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing serta untuk menanggulangi dan membantu saudara saudara kita yang terkena dampak yang diakibatkan oleh Pandemi COVID 19”, ungkapnya.

Disampaikan pula, bahwa perusahaan industri yang menjadi lokasi pelatihan dipastikan telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID 19, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selain wajib menerapkan protokol kesehatan baik pada saat pelatihan maupun di luar pelatihan, kegiatan pelatihan juga dipantau secara terus menerus hingga berakhirnya masa pelatihan. (rls/adv)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved