4 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di DI Yogyakarta
Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta;
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
*12 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik
*Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Menilang

Tribunjogja.com SLEMAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda DI Yogyakarta. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Kamera tersebut bakal mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Rekaman ETLE ini bisa menjadi barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
"Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman," ungkap Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc kepada wartawan di sela-sela peluncuran ETLE di Polda DIY, Selasa (23/3/2021)
Ia menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah titik ETLE karena penggunaan ETLE ini bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keselamatan dan kesejahteraan itu kan tanggung jawab bersama, ya ada pemda, ada juga pihak kepolisian. Ini sedang kami diskusikan dengan pemda terkait titik ETLE. Semoga bisa diproses dan ditambahkan lagi," bebernya.
Dilanjutkannya, ETLE memberikan efek domino terhadap imej Yogyakarta sebagai tempat yang nyaman karena pengguna jalan tertib berlalu lintas. Maka, ketika orang datang ke Yogyakarta, mereka tidak perlu takut dengan semrawutnya kota.
ETLE mendorong pengendara ranmor untuk lebih tertib mengingat akan ada sanksi bagi yang melanggar. ETLE juga menjamin adanya transparansi dan kepastian hukum secara saintifik berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.
Dengan begitu, PAD DIY bisa meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor (ranmor), khususnya di bagian bea balik nama.
Hal ini lantaran ETLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor.
Petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat dan data pemilik kendaraan. Selanjutnya, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang ke Posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.
Disinggung mengenai razia, Yuliyanto mengatakan razia dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Daerah dengan pelanggaran tinggi, bisa saja razia dibutuhkan karena kamera ETLE itu permanen, makanya kemungkinan ditambah, bukan digeser," tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung peluncuran ETLE dari Gedung Korlantas Polri, Jakarta Timur, dan disaksikan secara virtual di 12 Polda.
Ia berharap, peluncuran ETLE ini memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.
"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," katanya.
Polri sendiri kemarin resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional. Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi.
Dalam peluncuran sistem baru itu, Sigit mengatakan ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik dengan total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik. ”Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama.
Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan di tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Terus di wilayah perkotaan, kota madya atau kabupaten,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowodi Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Ini merupakan tahap pertama dari program ETLE secara nasional. Sigit menuturkan, program ETLE merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Ia berharap dengan adanya tilang elektronik ini dapat mengubah wajah pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
”Kita harapkan mengubah wajah pelayanan etalase kepolisian di bidang lalu lintas menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani. Dan kita harapkan dekat dengan masyarakat. Ke depan kita terus memperbaiki pelayanan,” kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu kemudian bercerita bagaimana dirinya kerap mendapat laporan adanya komplain dari masyarakat terkait oknum polantas yang menilang diikuti penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sigit, nantinya dengan program ETLE ini, maka aktivitas polantas hanya akan bersifat pengaturan, tidak lagi menindak hingga menilang seperti yang selama ini terjadi.
”Program ETLE ini bagian dari kami melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian di jalan tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat. Kita sering dapatkan komplain terkait masalah proses tilang dilakukan beberapa oknum anggota [polisi] kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya ETLE ini maka anggota kita ke depan hanya bertugas kegiatan bersifat pengaturan pada saat terjadinya lalu-lintas di mana masyarakat sangat membutuhkan kehadiran masyarakat saat itu,” sambung Sigit.
Sigit juga berharap dengan adanya tilang elektronik tersebut tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menurun.
"Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Sigit.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem. ( Tribunjogja.com )