Kriminalitas

Lakukan Pemerasan Pakai Senjata Mainan, Warga Bantul Diringkus Aparat

Tersangka pemerasan mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut, lantaran saat itu ia sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja memberikan keterangan pada wartawan terkait pemerasan dengan senjata mainan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/03/2021). 

"Saat itu sakit, kemudian tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Spontan begitu saja," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang turut diamankan adalah sepucuk replika senjata jenis revolver, satu jaket warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutupi senjata mainan, dan sepasang sepatu yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LI terpaksa harus mendekam ke penjara.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved